NAMA :
SYARAH NURSYAHBANI
NPM :
17216248
KELAS : 3EA04
MATA KULIAH : ETIKA
BISNIS
KELOMPOK 1
MEMAHAMI KONSEP DASAR
ETIKA DAN MORAL PADA BERBAGAI PROFESI
Menurut para
ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalampergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk.Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani
ETHOS yang berartinorma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran
bagi tingkah laku manusia yangbaik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli
berikut ini :
1.
Drs. O.P. SIMORANGKIR
: etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
2.
Drs. Sidi Gajalba
dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.
Drs. H. Burhanudin
Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma
moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada dua macam etika yang
harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
buruknya prilaku manusia :
1.
ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara
kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai
sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
PENGERTIAN MORAL
Pengertian
moral adalah merupakan pengetahuan atau wawasan yang menyangkut budi
pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik, buruknya
perbuatan dan kelakuan. Moralisasi yaitu uraian (pandangan dan ajaran) tentang
perbuatan serta kelakuan yang baik. Demoralisasi, yaitu kerusakan moral.
Menurut asal-usul katanya “moral”
berasal dari kata mores dari bahasa Latin, lalu kemudian diartikan atau di
terjemahkan jadi “aturan kesusilaan” ataupun suatu istilah yang digunakan untuk
menentukan sebuah batas-batas dari sifat peran lain, kehendak, pendapat atau
batasan perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik maupun
buruk.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian.PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna
waktu danhidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang
tinggi.
SYARAT-SYARAT
SUATU PROFESI
- Melibatkan kegiatan
intelektual.
- Menggeluti suatu
batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan
profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan
dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir
hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan
di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakantugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang
baru. Sudah lama diusahakan untukmengatur tingkah laku moral suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan
akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salahsatu contoh tertua adalah ;
SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etikpertama untuk profesi
dokter.
Dengan membuat kode
etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untukmewujudkan
nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa
dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan
untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang
harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di
awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik.
dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan
untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang
harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di
awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1. Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan
mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan
di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku
standarnya sendiri.
Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia
cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan
yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik
Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik
Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluhorganisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah
bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik
sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus
meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai
positif.

0 komentar:
Posting Komentar