Nama: Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Pelanggaran Etika Bisnis – Barang
Tiruan (KW)
John
M. Echol dan Hassan Shadily (1992) dalam Juneman (2010:21),mengartikan fashion
sebagai ‘cara’ atau ‘mode’, hal itu bersinonim dengan style atau ‘gaya’. Secara
umum, fashion kerap kali diartikan masyarakat sebagai gaya berpakaian atau
mode.
Furnham
dan Valgeirsson (2007) dalam Rahmadiane (2016: 162),menjelaskan bahwa kerugian
tersebut termasuk hilangnya pekerjaan, hilangnya pajak dan penjualan.
Eisend
dan Schuchert-Guller(2006) dalam Patiro dan Sabrina(2014: 109), mendefinisikan
pemalsuan sebagai penyalinan produk orisinil dengan nilai-nilai merek yang luar
biasa, yang sudah ada dipasaran.
Imitasi
atau tiruan diartikan sebagai kegiatan memproduksi produk palsu yang merupakan
salinan produk langsung dan memang dirancang agar terlihat sama seperti merek
yang asli, hal ini dipaparkan oleh Phau, et al., (2001)sebagaimana dikutip oleh
Patiro danSabrina (2014: 110)
Salah
satu hal yang mendasari maraknya pembelian produk palsu adalah faktor harga.
Harga yang ditaksir dengan nominal yang mahal pada merek orisinil menjadi
penyebab pembelian tas tiruan lebih laris. Perbedaan harga sangat jauh berbedadanbukan
hanya sekedar berbeda dua kali lipat atau tiga kali lipat dari merek asli.
3. Metode
a. Analisis DeskriptifAnalisis
deskriptif statistik digunakan untuk menggambarkan atau
mendeskripsikandata-data penelitian.
b.
Analisis KuantitatifAnalisis kuantitatif yaitu suatu analisis data dengan
menggunakan rumus-rumus statistika berupa analisisregresi linear, koefisien
determinasi, uji hipotesisdansebagainya.
Pembahasan
Kontra:
Peredaran barang palsu menyebabkan
kerugian bagi penjual produk asli, tercatat pada tahun 2014 kerugian yang
disebabkan oleh peredaran barang palsu diperkirakan mencapai Rp 65,1 triliun.
Ternyata Indonesia bukan merupakan Negara yang mendapat dampak kerugian yang
paling parah dari penjualan barang palsu, amerika serikat merupakan Negara yang
paling dirugikan dari peredaran barang palsu, disusul oleh italia, prancis,
swiss. Dan Negara-negara tersebut merupakan Negara asal dari produk-produk yang
sering dipalsukan dan biasanya sangat diminati produknya sehingga banyak
produsen berlomba-lomba membuat replikanya.
Pro:
Akan tetapi dari bisnis barang palsu
pun berdampak positif dalam menghidupi banyak orang, walaupun produk yang
dijual merupakan produk illegal, banyak orang yang bergantung pada bisnis ini
dikarenakan pasar barang palsu sangat banyak sekali peminatnya.

0 komentar:
Posting Komentar