Nama
: Syarah Nursyahbani
Kelas
: 3EA04
Npm
: 17216248
Mata
Kuliah : Etika Bisnis
STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PT. INDOFOOD (INDOMIE)
PENDAHULUAN
Indomie adalah merek produk mi instan dari
Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur
Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup
luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai
negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie
sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembuspasar internasional . Di
Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah
generik yang merujuk kepada mi instan.Namun pemasaran Indomie ke luar negeri
bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie
ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada
tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka
mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan
semua produk mi instan "Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di
Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu
juga tidak menjual mi instan Indomie.
PERMASALAHAN
Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul,
yaitu:
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan
Pelanggaran Etika Bisnis
Karena pada produk indomie yang diproduksi oleh
perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik
bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis
yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan
hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang
mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika
Bisnis
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebutmengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie
adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs
Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan
Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai dengan
persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan indomie
dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan
di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota
DPR dan Komisi IX akan segeramemanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan
mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu,
secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka
Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa
terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi
kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet
yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini
umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk
produk kosmetik sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua
BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie
mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan
tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan
aman untuk dikonsumsi, lanjutKustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi
batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk mie
instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lainkecuali daging, ikan
dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit
kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan
anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu kepada
persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan.
Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang dipasarkan
diTaiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan dari sudut pandang ini, perusahaan
tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti
standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal penggunaan zat tersebut
masih dalam tahap wajar.
PEMBAHASAN MASALAH
Indofood merupakan salah satu perusahaan global
asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain.
Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan
bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produkmi instant dari
negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiripasar dalam
negeri Taiwan.Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh
berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual
dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah,
indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan
asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada
konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit
dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah
familiar dengan produk Indomie.Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi
produk mi instan asal Taiwan, produkmereka menjadi kurang diminati karena
harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain
telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk
tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat
membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT.
Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah
lolos uji laboratorium denganhasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan
menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen
Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap
serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang
sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia
dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.Dari
fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri
Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan
produsen lokal.Yang menjadi pertanyaan adalah mengapatidak sedari dulu produk
indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie
masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk
dikonsumsi padasaat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di
Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada
persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.Hal-hal yang
dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood
secara hukum :
·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang
berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen
·Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A
tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/jasa·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku
usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas
barang yang dimaksud.
KESIMPULAN
Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat
sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan
pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari
negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan
berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara
yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Tetapi jika dilihat dari sudut pandang lain,
dapat disimpulkan bahwa PT.Indofood tidak melakukan pelanggaran etika bisnis
dan hanyalah kesalahpahaman antara pihak Taiwan dan Indonesia. Masalah tersebut
bertambah karena produk indomie yang di pasarkan di Taiwan seharusnya untuk di
konsumsi di Indonesia bukan di Taiwan, sehingga terjadilah kasus penarikan
produk Indomie di pasaran Taiwan karena standar yang di tetapkan Taiwan dengan
Indonesia berbeda.

KESAKSIAN LUAR BIASA BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA Saya memiliki pesan yang sangat penting untuk dibagikan kepada semua orang yang membutuhkan pinjaman dari pemberi pinjaman yang sah. Saya senang berbagi catatan ini dengan semua orang setelah apa yang saya dan istri saya alami di tangan beberapa penjahat menyedihkan yang mengaku menawarkan semacam pinjaman. Sangat sulit untuk mendapatkan pemberi pinjaman yang sah dan terima kasih kepada pemberi pinjaman Best Loan yang membantu saya dengan pinjaman tersebut, Hubungi mereka jika Anda membutuhkan pinjaman dan kembali untuk mengucapkan terima kasih nanti. Saya berjanji mereka tidak akan mengecewakan Anda. kontak Email:- (pedroloanss@gmail.com whatsapp +393510140339) Terima kasih.
BalasHapusNazgul William.