Nama : Syarah
Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika
Bisnis
ETIKA BISNIS PADA PT. PLN
Latar
Belakang
Sebuah
perusahaan bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang
baik. Kata “etika” berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang
cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kebiasaan, adaptasi, akhlak,
watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Kata “moralitas” dari kata lain
“moralis” dan merupakan kata abstrak dari “moral” yang menunjuk kepada baik dan
buruknya suatu perbuatan. Sedangkan definisi dari etika bisnis adalah
pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang
memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial, dan
penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Apalagi akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas.
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan landasan tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan
semua pihak yang terkait untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu
ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan laba, sehingga kita harus
menguasai sudut pandang ekonomi, hukum dan etika maupun moral agar bisa
mencapai target yang diinginkan. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang
dilakukan oleh manusia, aspek baik atau buruk yang dilakukan oleh seseorang.
Tetapi sampai sekarang masih belom pernah etika bisnis mendapat begitu banyak
perhatian seperti sekarang.
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh
perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki
standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral
sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33)
mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi,
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
2. Prinsip
kejujuran,
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan
perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun
eksternal perusahaan.
3. Prinsip tidak berniat jahat,
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip
kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip keadilan, Perusahaan
harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.
5. Prinsip hormat pada diri sendiri, Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut
melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Studi Kasus Melanggar Etika Bisnis
PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya
secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk
kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan
penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang
dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka
kehendaki.
Pasal 33 UUD
1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan
oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan
transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya
pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap
ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di
Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi,
Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath
Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi
dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan
oleh PT. PLN sendiri.
Analisis Kasus Etika Bisnis
Jika dilihat dari teori etika
deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan
atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik
secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam
kegiatan usahanya.
Jika dilihat dari teori etika
teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk
secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan,
penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas
masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis
bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Jika ditinjau dari teori
utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila ditinjau
dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan
monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT.
PLN.
Kesimpulan
Dari wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada
masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.

0 komentar:
Posting Komentar