Nama: Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Etika Bisnis
Pesawat Sriwijaya
Etika Bisnis adalah cara-cara
yang dilakukan oleh suatu bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya yang
mencakup berbagai aspek, baik itu individu, perusahaan, maupun
masyarakat. Adapun contoh pelanggaran dalam etika bisnis yaitu : Delaynya Pesawat
Sriwijaya Air di Lampung pada hari Jumat,29 maret 2019
Melalui berita di Liputan6.com, dikabarkan bahwa para penumpang pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan 095 memuncak emosi di gerbang
dua Bandara Raden Inten,Lampung.Memuncaknya emosi tersebut dikarenakan sudah hampir tiga
jam mereka menunggu, tetapi pesawat yang seharusnya lepas landas
pukul 06.00 WIB belum juga terbang. Seperti yang ditayangkan oleh Liputan6
SCTV pada hari Jumat (29/3/2019), dalam video amatir, terlihat puluhan
calon penumpang melampiaskan emosi mereka kepada seorang petugas bandara. Mereka pun semakin kesal karena
penumpang dengan jam penerbangan lebih siang justru diberangkatkan tepat waktu.
Apalagi, mereka sebenarnya sudah diminta boarding lebih cepat, pukul 05.40 WIB.
Namun, secara sepihak managemen maskapai mengumumkan adanya perbaikan pesawat
yang menggangu jadwal penerbangan. Pesawat akhirnya mengudara pukul 09.12 WIB atau delay lebih dari
tiga jam. Pihak maskapai belum memberikan keterangan resmi terkait hal
ini.
Analisis dari kasus tersebut :
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai
berikut: ”Terjadinya perbedaan waktu antara waktu
keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu
keberangkatan atau kedatangan.” Dan berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan
Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal
di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015,
keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal
terdiri dari:
a. keterlambatan
penerbangan (flight delayed);
b.tidak
terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding
passenger); dan
c. pembatalan
penerbangan (cancelation of flight).
Keterlambatan penerbangan (flight
delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi
kepada penumpangnya.
Keterlambatan penerbangan
dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1. Kategori 1,
keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2. Kategori 2,
keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3. Kategori 3,
keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4. Kategori 4,
keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5. Kategori 5,
keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6. Kategori 6,
pembatalan penerbangan.
Kompensasi yang wajib diberikan Badan
Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
a. keterlambatan
kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
b. keterlambatan
kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
c. keterlambatan
kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
d. keterlambatan
kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan
berat (heavy meal);
e. keterlambatan
kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu
rupiah);
f. keterlambatan
kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan
berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
g. keterlambatan
pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan
berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Berdasarkan penjelasan
diatas walau perusahaan Sriwijaya Air sudah menerbangkan kembali penumpangnya
tetapi hal tersebut termasukkedalam keterlambatan
pada kategori 4 (keterlambatan
181 menit s/d 240 menit) dimana perusahaan harus menyediakan kompensasi berupa
minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal),tetapi
dikarenakan penyebab delay yang belum dapat diketahui,maka penumpang tidak
mendapatkan kompensasi tersebut.

0 komentar:
Posting Komentar