Rabu, 31 Juli 2019

Delaynya pesawat Sriwijaya Air di Lampung pada 29 maret 2019 (kelompok 4) tugas ke-3

di Juli 31, 2019

Nama : Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Delaynya pesawat Sriwijaya Air di Lampung pada 29 maret 2019
Liputan6.com, Lampung - Emosi para penumpang pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan 095 memuncak di gerbang dua Bandara Raden Intan Lampung. Sudah hampir tiga jam mereka menunggu, tapi pesawat yang seharusnya lepas landas pukul 06.00 WIB belum juga terbang.Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (29/3/2019), dalam video amatir, terlihat puluhan calon penumpang melampiaskan emosi mereka kepada seorang petugas bandara.Mereka pun semakin kesal karena penumpang dengan jam penerbangan lebih siang justru diberangkatkan tepat waktu.Apalagi, mereka sebenarnya sudah diminta boarding lebih cepat, pukul 05.40 WIB. Namun, secara sepihak managemen maskapai mengumumkan adanya perbaikan pesawat yang menggangu jadwal penerbangan.
Pesawat akhirnya mengudara pukul 09.12 WIB atau delay lebih dari tiga jam. Pihak maskapai belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. (Rio Audhitama Sihombing) https://www.liputan6.com/news/read/3928696/delay-3-jam-lebih-penumpang-sriwijaya-air-di-lampung-mengamuk
Analisis
Berdasarkan Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai berikut: ”Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.” Dan berdasarkan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
a.           keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b.           tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c.           pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1.           Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2.           Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3.           Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4.           Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5.           Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6.           Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
a.        keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
b.        keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
c.        keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
d.        keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
e.        keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
f.         keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
g.        keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Berdasarkan penjelasan diatas walau perusahaan Sriwijaya Air sudah menerbangkan kembali penumpangnya tetapi itu masuk keterlambatan pada kategori 4 dimana perusahaan harus menyediakan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);


0 komentar:

Posting Komentar

 

Syarah Nursyahbani Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea