Nama : Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Delaynya pesawat
Sriwijaya Air di Lampung pada 29 maret 2019
Liputan6.com, Lampung - Emosi para
penumpang pesawat Sriwijaya
Air nomor penerbangan 095 memuncak di gerbang dua Bandara Raden Intan Lampung.
Sudah hampir tiga jam mereka menunggu, tapi pesawat yang seharusnya lepas
landas pukul 06.00 WIB belum juga terbang.Seperti ditayangkan Liputan6
SCTV, Jumat (29/3/2019), dalam video amatir, terlihat puluhan calon
penumpang melampiaskan emosi mereka kepada seorang petugas bandara.Mereka pun
semakin kesal karena penumpang dengan jam penerbangan lebih siang justru
diberangkatkan tepat waktu.Apalagi, mereka sebenarnya sudah diminta boarding
lebih cepat, pukul 05.40 WIB. Namun, secara sepihak managemen maskapai
mengumumkan adanya perbaikan pesawat yang menggangu jadwal penerbangan.
Pesawat akhirnya
mengudara pukul 09.12 WIB atau delay lebih dari tiga jam. Pihak maskapai belum
memberikan keterangan resmi terkait hal ini. (Rio
Audhitama Sihombing) https://www.liputan6.com/news/read/3928696/delay-3-jam-lebih-penumpang-sriwijaya-air-di-lampung-mengamuk
Analisis
Berdasarkan
Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”)
menjelaskan definisi keterlambatan sebagai berikut: ”Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan
yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.” Dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89
Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan
Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut
Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan
udara niaga berjadwal terdiri dari:
a.
keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b.
tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara
(denied boarding passenger); dan
c.
pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
keterlambatan penerbangan
(flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti
rugi kepada penumpangnya.Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6
(enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1.
Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2.
Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3.
Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4.
Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5.
Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6.
Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi yang wajib
diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu
berupa:
a.
keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
b.
keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan
(snack box);
c.
keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat
(heavy meal);
d.
keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan
(snack box), dan makanan berat (heavy meal);
e.
keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp.
300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
f.
keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan
ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund
ticket); dan
g.
keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat
dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket
(refund ticket).
Berdasarkan
penjelasan diatas walau perusahaan Sriwijaya Air sudah menerbangkan kembali
penumpangnya tetapi itu masuk keterlambatan pada kategori 4 dimana perusahaan
harus menyediakan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan
makanan berat (heavy meal);

0 komentar:
Posting Komentar