Nama: Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Studi
Kasus: Ditolaknya pasien BPJS kesehatan disejumlah rumah sakit di Indonesia
Banyaknya pasien BPJS kesehatan yang ditolak sejumlah
rumah sakit di indonesia dengan berbagai alasan (salah satunya penuhnya kamar
pasien) membawa dampak tersendiri terhadap kesehatan pasien, kebanyakan dari
pasien hanya dapat mengandalkan BPJS untuk berobat dirumah sakit, hal ini
menimbulkan berbagai permasalahan baru seperti telatnya penanganan medis terhadap
pasien yang ingin berobat membuat penyakit pasien semakin parah dan tidak
sedikit dari mereka meregang nyawa akibat tertundanya layanan yang seharusnya
diberikan pada saat dibutuhkan. Penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS
bukan tanpa alasan, ini dikarenakan banyak rumah sakit yang mengalami tunggakan
dan telat mendapatkan pembayaran dari BPJS kesehatan. Dan menurut Komisioner
Ombudsman Dadan Suparjo, masalah pencairan dana juga menjadi faktor yang
mempengaruhi hal tersebut, karena BPJS kesehatan baru mencairkan klaim rumah
sakit dalam tempo 14 hari. Itupun belum tentu dana benar-benar cair dalam 14
hari, mungkin bisa lebih. Sehingga dalam kasus tertentu rumah sakit sengaja
menyisihkan kamar untuk pasien umum non BPJS yang membayar secara cash, hal ini
dilakukan untuk menjaga cash flow rumah sakit sebab rumah sakit juga
membutuhkan cash flow. Telatnya pembayaran serta tunggakan-tunggakan yang
dilakukan BPJS kesehatan terhadap rumah sakit didalangi oleh beberapa
permasalahan, permasalahan-permasalahan itu diantaranya di sebabkan oleh
defisit yang di alami BPJS kesehatan secara terus menerus dari tahun 2014, bahkan
sampai 2018 diperkirakan defisit yang dialami BPJS kesehatan mencapai Rp 16,5
triliun, sampai pemerintah harus turun tangan untuk menyuntik dana sebesar Rp
10 triliun untuk BPJS kesehatan, dimana sebagian besar dari suntikan dana
tersebut digunakan BPJS kesehatan untuk membayar klaim tagihan dari rumah
sakit. Penyebab defisit yang terus menerus dialami BPJS kesehatan disebabkan
ketidaksesuaian klaim biaya rumah sakit dan iuran yang dibayarkan peserta BPJS,
dimana menurut direktur utama BPJS kesehatan Fahmi Idris, rata-rata pendapatan
BPJS kesehatan perbulan adalah sebesar Rp 6,4 triliun sementara beban
operasional yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 7,4 triliun, jadi setiap
bulannya ada defisit sebesar Rp 1 triliun. Fahmi mengatakan iuran ideal yang seharusnya
dibayarkan masyarakat di rumah sakit kelas 3 perbulannya Rp 50 ribu, kelas 2 Rp
63 rb, dan kelas 1 Rp 80 ribu, sedangkan pada pelaksanaannya hanya iuran kelas
1 yang telah sesuai, sedangkan iuran kelas 3 hanya membayar sebesar Rp 25.500
yang artinya harus disubsidi sebesar Rp 24.500 dan kelas 2 yang hanya membayar
sebesar Rp 51 ribu perbulan sehingga harus disubsidi Rp 12 ribu, sehingga hal
inilah yang membuat BPJS terus menerus mengalami defisit dan berdampak kepada
terhambatnya pembayaran klaim yang dilakukan rumah sakit, dan hal ini pula
berdampak langsung ke pasien yang menggunakan BPJS, ditambah biaya kesehatan
peserta yang cukup tinggi. Dalam mengatasi masalah ini BPJS kesehatan memberi
solusi dengan skema anjak piutang, atau dalam skema ini BPJS berkerjasama
dengan bank untuk membayarkan terlebih dahulu tagihan yang di tagihkan rumah
sakit rekanan BPJS kesehatan, hal ini dilakukan untuk menghindari denda yang
harus ditanggung dikarenakan telat membayar tagihan, dimana denda yang akan
ditanggung BPJS kesehatan akan lebih besar dibanding bunga yang dikeluarkan
oleh bank yang kurang dari 1%, dan mengandalkan peraturan dari menteri keuangan
Sri Mulyani Indrawati dimana pajak dari rokok yang dilakukan oleh pemerintah
daerah digunakan untuk menambal defisit BPJS kesehatan, yaitu sebesar 37,5%
dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing
provinsi. Dan BPJS kesehatan juga harus melakukan beberapa perubahan terhadap
sistem yang diharapkan dapat menanggulangi masalah defisit yang di alaminya,
mungkin dengan melakukan perubahan terhadap iuran yang telah di berlakukan,
walaupun pasti akan terjadi banyak pro dan kontra dimana mungkin banyak yang
merasa keberatan apabila iuran dinaikan dan malah membuat peserta BPJS
kesehatan menurun drastis dan dapat menimbulkan masalah-masalah baru
kedepannya.

0 komentar:
Posting Komentar