Rabu, 31 Juli 2019

Etika Bisnis Dalam Periklanan Klinik Tong Fang (kelompok 2) tugas ke-3

di Juli 31, 2019 0 komentar

Nama : Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bsnis

Etika Bisnis Dalam Periklanan Klinik Tong Fang


 Klinik Tong Fang adalah sebuah klinik kesehatan yang menggunkan iklan di televisi. Pada tahun 2012 klinik Tong Fang mendapat teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai pelanggaran yang dilakukan tujuh iklan pelayanan kesehatan berada pada testimoni pasien dan promosi penjualan. Iklan itu ditayangkan enam stasiun tv swasta nasional.Ini juga termaksud dalam pelanggaran etika dalam berbisnis yang dilakukan oleh klinik Tong Fang. Iklan ini bermasalah karna memuat iklan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam berpromosi klinik ini menggunakan unsur promosi tapi ditempatkan dalam testimoninya. Iklan ini menawarkan harga dan kesembuhan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.


Delaynya pesawat Sriwijaya Air di Lampung pada 29 maret 2019 (kelompok 4) tugas ke-3

di Juli 31, 2019 0 komentar

Nama : Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Delaynya pesawat Sriwijaya Air di Lampung pada 29 maret 2019
Liputan6.com, Lampung - Emosi para penumpang pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan 095 memuncak di gerbang dua Bandara Raden Intan Lampung. Sudah hampir tiga jam mereka menunggu, tapi pesawat yang seharusnya lepas landas pukul 06.00 WIB belum juga terbang.Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (29/3/2019), dalam video amatir, terlihat puluhan calon penumpang melampiaskan emosi mereka kepada seorang petugas bandara.Mereka pun semakin kesal karena penumpang dengan jam penerbangan lebih siang justru diberangkatkan tepat waktu.Apalagi, mereka sebenarnya sudah diminta boarding lebih cepat, pukul 05.40 WIB. Namun, secara sepihak managemen maskapai mengumumkan adanya perbaikan pesawat yang menggangu jadwal penerbangan.
Pesawat akhirnya mengudara pukul 09.12 WIB atau delay lebih dari tiga jam. Pihak maskapai belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. (Rio Audhitama Sihombing) https://www.liputan6.com/news/read/3928696/delay-3-jam-lebih-penumpang-sriwijaya-air-di-lampung-mengamuk
Analisis
Berdasarkan Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai berikut: ”Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.” Dan berdasarkan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
a.           keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b.           tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c.           pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1.           Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2.           Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3.           Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4.           Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5.           Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6.           Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
a.        keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
b.        keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
c.        keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
d.        keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
e.        keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
f.         keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
g.        keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Berdasarkan penjelasan diatas walau perusahaan Sriwijaya Air sudah menerbangkan kembali penumpangnya tetapi itu masuk keterlambatan pada kategori 4 dimana perusahaan harus menyediakan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);


STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. INDOFOOD (INDOMIE) Kelompok 2 TUGAS KE-2

di Juli 31, 2019 1 komentar

Nama : Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis


STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PT. INDOFOOD (INDOMIE)

PENDAHULUAN

Indomie adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembuspasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan.Namun pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan "Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi instan Indomie.

PERMASALAHAN

Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu:
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Karena pada produk indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.

PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebutmengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segeramemanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
 A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjutKustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lainkecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang dipasarkan diTaiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan dari sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar.

PEMBAHASAN MASALAH

Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produkmi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiripasar dalam negeri Taiwan.Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produkmereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium denganhasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.Yang menjadi pertanyaan adalah mengapatidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi padasaat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood secara hukum :
·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen
·Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.

KESIMPULAN

Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Tetapi jika dilihat dari sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT.Indofood tidak melakukan pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalahpahaman antara pihak Taiwan dan Indonesia. Masalah tersebut bertambah karena produk indomie yang di pasarkan di Taiwan seharusnya untuk di konsumsi di Indonesia bukan di Taiwan, sehingga terjadilah kasus penarikan produk Indomie di pasaran Taiwan karena standar yang di tetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.


ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (Kelompok 7) TUGAS KE-3

di Juli 31, 2019 0 komentar

Nama : Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : ETIKA BISNIS

 “ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN”

PENDEKATAN MASALAH
Saat ini yang menjadi perhatian terbesar dari perusahaan kepada masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen.

TEORI PENDUKUNG
            Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan (sumber: Wikipedia). CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. Etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan.merupakan dua permasalahan yang seringkali kurang diperhatikan oleh para pelaku bisnis karena itu dalam artikel ini akan dibahas bagaimana hubungan etika bisnis dengan tanggung jawab sosial perusahaan.

PEMBAHASAN
                Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan kunci keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang. Keduanya merupakan dua hal yang sama pentingnya dilakukan oleh perusahaan apapun bisnisnya. Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan. Karena itu program CSR yang dijalankan perusahaan harus dijalankan bersamaan dijalankannya Etika Bisnis oleh perusahaan.
            Perusahaan yang melaksanakan Tanggung Jawab Sosial belum tentu menjalankan Etika Bisnis dengan baik, kalau pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial itu disertai dengan motivasi yang tidak baik. Sebaliknya perusahaan yang melaksanakan Etika Bisnis dengan baik pastilah juga akan melaksanakan Tanggung Jawab Sosialnya dengan baik. Jadi Etika Bisnis harus menjadi motor penggerak dilaksanakannya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Studi Kasus Plagiatisme Mobile Legends vs League of Legends. (Kelompok 7) TUGAS KE-2

di Juli 31, 2019 0 komentar

Nama : Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : ETIKA BISNIS

Studi Kasus Plagiatisme Mobile Legends vs League of Legends.

Dev. League of Legends tersebut merasa bahwa Moonton – dev. Mobile Legends telah melanggar hak cipta League of Legends lewat kemiripan karakter hero hingga beragam mekanisme  gameplay yang ada.
Tuntutan tersebut dilayangkan lewat salah satu pengadilan di California, Amerika Serikat. Lantas, apa yang terjadi dengan tuntutan hukum tersebut? Pengadilan Amerika ternyata menolak untuk menyibukkan dirinya dengan alasan “Forum non Conveniens”. Untuk Anda yang tidak familiar, alasan ini dikeluarkan jika pengadilan merasa bahwa ada tempat / forum yang lebih baik dan cocok bagi kedua pihak yang bertikai untuk menjalani proses hukum. Mengingat League of Legends racikan Riot Games berada di bawah bendera raksasa Tencent dan Moonton juga merupakan developer asal China, kasus ini akhirnya berakhir di China.
Tencent ternyata “melanjutkan” tuntutan hukum tersebut di China. Tidak menyerang nama Moonton sebagai perusahaan secara langsung atau Mobile Legends sebagai produk, Tencent menuntut hukum langsung CEO Moonton – Xu Zhenhua berdasarkan dokumen resmi yang dilansir oleh Dot Esports.

Walaupun tidak dijelaskan secara mendetail isi dokumen tuntutan seperti apa yang hadir dan apa konsekuensi untuk Mobile Legends, namun Xu Zhenhua disebut-sebut harus membayar tidak kurang dari USD 2,9 juta atau sekitar 42 Miliar Rupiah. Sumber Dot Esports juga menyebut bahwa “perang” ini belum berakhir. Tencent juga tertarik untuk melayangkan tuntutan hukum yang serupa pada Moonton berdasarkan produk mereka yang lain – King of Glory.
Dan pada akhirnya pihak moonton membayar denda sebesar 2.9 juta USD atau sekitar 42 Milliar Rupiah.

Sabtu, 27 Juli 2019

ANALISIS CUSTOMER SEGMENT,CHANNELS, DAN CUSTOMER RELATIONSHIP DALAM PEMBENTUKAN VALUE PROPOSITION DI STARBUCKS COFFEE (kelompok 5) TUGAS KE-3

di Juli 27, 2019 0 komentar

Nama: Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis

            ANALISIS CUSTOMER SEGMENT,CHANNELS, DAN CUSTOMER RELATIONSHIP DALAM PEMBENTUKAN VALUE PROPOSITION DI STARBUCKS COFFEE

Kajian penelitian ini memilih starbucks surabaya menjadi objek penelitian karena surabaya kota metropolitan kedua di Indonesia. Penelitian ini berfokus terhadap 4 blok bangunan pada bisnis model kanvas, starbucks membagi segmen pasarnya kepada coffe Affectionate, mobile profesional/eksekutif muda dan pelajar serta mahasiswa. Sehingga starbucks dapat membentuk channel berupa retail store, starbucks coffee/gerai kopi dan drive thru. Kemudian starbucks membangun customer relationship dengan loyalitas pelanggan long term partnership.
Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan perusahaan starbucks coffee Indonesia telah menerapkan value proposition yang sama dengan value proposition yang telah ditentukan oleh starbucks coffee pusat. Isi dari value proposition tersebut adalah serving the best coffee and feels starbucks experience ( dengan memberi pelayanan dan kopi terbaik ), Coffee to be grown under the highest standart of quality beans ( biji kopi tumbuh dan diolah dengan memiliki standart kualitas tinggi nomor 1 di dunia ). Penelitian ini dilakukan setelah adanya bom sarinah yang lokasinya berdekatan dengan starbucks coffee yang juga menjadi korban dalam kejadian tersebut, sehingga hal ini sangat berpengaruh besar terhadap kebijakan starbucks coffee asia di starbucks coffee Indonesia.



PT. UNILEVER dan PT. WIJAYA KARYA (kelompok 1) TUGAS KE-3

di Juli 27, 2019 0 komentar

Nama: Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis

                       
                                                PT. UNILEVER DAN WIJAYA KARYA

Pokok masalah dari etika bisnis pada PT. Unilever dan PT. Wijaya Karya
 PT. Unilever
                  Dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever  tanpa adanya etika bisnis dalam tanggung jawab sosial :

1. Dampak Pencemaran air
            Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain.

2. Dampak Pencemaran Udara
            Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.

3. Dampak Pencemaran Tanah.
            Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO  membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.

Faktor Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran :
a.Menurunnya formalis etis (moral yang berfokus pada maksud yang              berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu).
b.Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin).
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang.
d. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen.
e. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya.
f. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social).
g. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility).
h. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis.

 PT. Wijaya Karya
                   Perseroan memandang perlunya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) oleh Perseroan.Untuk memperoleh manfaat dari penerapan GCG tersebut, Perseroan senantiasa berupaya menerapkan GCG dan mengembangkannya secara konsisten dan berkesinambungan. Dengan penerapan GCG secara konsisten dan berkesinambungan yang didukung oleh integritas dan komitmen yang tinggi serta peran aktif dari berbagai perangkat dalam Perseroan, diharapkan GCG tidak hanya akan menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perseroan tetapi menjadi bagian dari budaya Perseroan untuk mencapai kesinambungan dan ketahanan usaha Perseroan dalam jangka panjang, meningkatkan kinerja Perseroan, dan pada akhirnya memberikan nilai tambah Perseroan untuk kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan, termasuk pula para pengguna jasa Perseroan. Pendekatan top-down dalam penerapan GCG oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dan budaya Perseroan, juga diharapkan dapat memperlancar penerapan GCG dan memperoleh dukungan dari setiap pihak.

Tujuan dari adanya etika bisnis pada PT. Unilever dan PT. Wijaya Karya
 PT. Unilever
                     Untuk mengelola cara kerja serta memberikan kenyamanan bagi karyawan.
PT. Wijaya Karya
            Penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance dalam sebuah perusahaan sangat penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang yang mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders).



Pelanggaran Etika Bisnis – Barang Tiruan (KW) (KELOMPOK 6) TUGAS KE 3

di Juli 27, 2019 0 komentar

Nama: Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis

Pelanggaran Etika Bisnis – Barang Tiruan (KW)

John M. Echol dan Hassan Shadily (1992) dalam Juneman (2010:21),mengartikan fashion sebagai ‘cara’ atau ‘mode’, hal itu bersinonim dengan style atau ‘gaya’. Secara umum, fashion kerap kali diartikan masyarakat sebagai gaya berpakaian atau mode.
            Furnham dan Valgeirsson (2007) dalam Rahmadiane (2016: 162),menjelaskan bahwa kerugian tersebut termasuk hilangnya pekerjaan, hilangnya pajak dan penjualan.
            Eisend dan Schuchert-Guller(2006) dalam Patiro dan Sabrina(2014: 109), mendefinisikan pemalsuan sebagai penyalinan produk orisinil dengan nilai-nilai merek yang luar biasa, yang sudah ada dipasaran.
            Imitasi atau tiruan diartikan sebagai kegiatan memproduksi produk palsu yang merupakan salinan produk langsung dan memang dirancang agar terlihat sama seperti merek yang asli, hal ini dipaparkan oleh Phau, et al., (2001)sebagaimana dikutip oleh Patiro danSabrina (2014: 110)
            Salah satu hal yang mendasari maraknya pembelian produk palsu adalah faktor harga. Harga yang ditaksir dengan nominal yang mahal pada merek orisinil menjadi penyebab pembelian tas tiruan lebih laris. Perbedaan harga sangat jauh berbedadanbukan hanya sekedar berbeda dua kali lipat atau tiga kali lipat dari merek asli.
3. Metode
a. Analisis DeskriptifAnalisis deskriptif statistik digunakan untuk menggambarkan atau mendeskripsikandata-data penelitian.
b. Analisis KuantitatifAnalisis kuantitatif yaitu suatu analisis data dengan menggunakan rumus-rumus statistika berupa analisisregresi linear, koefisien determinasi, uji hipotesisdansebagainya.


Pembahasan
Kontra:
            Peredaran barang palsu menyebabkan kerugian bagi penjual produk asli, tercatat pada tahun 2014 kerugian yang disebabkan oleh peredaran barang palsu diperkirakan mencapai Rp 65,1 triliun. Ternyata Indonesia bukan merupakan Negara yang mendapat dampak kerugian yang paling parah dari penjualan barang palsu, amerika serikat merupakan Negara yang paling dirugikan dari peredaran barang palsu, disusul oleh italia, prancis, swiss. Dan Negara-negara tersebut merupakan Negara asal dari produk-produk yang sering dipalsukan dan biasanya sangat diminati produknya sehingga banyak produsen berlomba-lomba membuat replikanya.
Pro:
            Akan tetapi dari bisnis barang palsu pun berdampak positif dalam menghidupi banyak orang, walaupun produk yang dijual merupakan produk illegal, banyak orang yang bergantung pada bisnis ini dikarenakan pasar barang palsu sangat banyak sekali peminatnya.



Analisis Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Penjualan Kendaraan Motor pada CV Turangga Mas Motor (Kelompok 3) TUGASKE-3

di Juli 27, 2019 0 komentar

Nama: Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis

Analisis Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Penjualan Kendaraan Motor pada CV Turangga Mas Motor


Pengertian Pemasaran Menurut Irawan (1998:10), Pemasaran adalah proses sosial dimana individu dan kelompok mendapat apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan dan mempertukarkan produk dan nilai dengan individu atau kelompok lainnya. Pengertian Bauran Pemasaran Menurut Lupiyoadi (2006:70), Bauran pemasaran merupakan alat bagi pemasar yang terdiri atas berbagai unsur suatu program pemasaran yang perlu dipertimbangkan agar implementasi strategi pemasaran dan positioning yang Analisis Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Penjualan Kendaraan Motor pada CV Turangga Mas Motor ditetapkan dapat berjalan sukses. Ada empat inti bauran pemasaran, yaitu : product, Price, Place, dan Promotion, tetapi kemudian ditambah lagi dengan People, Process, dan Customer Service.
Pengertian Strategi Pemasaran Menurut Craven dikutip dari Purwanto (2008:151), Strategi pemasaran didefinisikan sebagai analisis strategi pengembangan dan pelaksanaan kegiatan dalam strategi penentuan pasar sasaran bagi produk pada tiap unit bisnis, penetapan tujuan pemasaran, dan pengembangan, pelaksanaan, serta pengelolaan strategi program pemasaran, penentuan posisi pasar yang dirancang untuk memenuhi keinginan konsumen pasar sasaran.
Menurut Kotler dikutip oleh Purwanto (2008:151), dalam mendesain suatu strategi pemasaran, hal terpenting yang perlu dilakukan oleh manajemen pemasaran adalah penerapan konsep STP (segmentation, Targeting, Positioning).
Metodelogi Penelitian Objek Penelitian Objek pada penelitian ini adalah CV Turangga Mas Motor yang juga dikenal dengan nama Suzuki Lenteng Agung yang beralamat di Jln Raya Lenteng Agung No.123 Jakarta. CV Turangga Mas Motor adalah dealer yang menjual produk berupa motor-motor suzuki. Dealer motor ini tidak hanya melayani penjualan motor-motor Suzuki, tetapi juga service motor dan penjualan suku cadang motor.

Studi Kasus: Ditolaknya pasien BPJS kesehatan disejumlah rumah sakit di Indonesia (Kelompok 6) TUGAS KE-2

di Juli 27, 2019 0 komentar

Nama: Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis

Studi Kasus: Ditolaknya pasien BPJS kesehatan disejumlah  rumah sakit di Indonesia

Banyaknya pasien BPJS kesehatan yang ditolak sejumlah rumah sakit di indonesia dengan berbagai alasan (salah satunya penuhnya kamar pasien) membawa dampak tersendiri terhadap kesehatan pasien, kebanyakan dari pasien hanya dapat mengandalkan BPJS untuk berobat dirumah sakit, hal ini menimbulkan berbagai permasalahan baru seperti telatnya penanganan medis terhadap pasien yang ingin berobat membuat penyakit pasien semakin parah dan tidak sedikit dari mereka meregang nyawa akibat tertundanya layanan yang seharusnya diberikan pada saat dibutuhkan. Penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS bukan tanpa alasan, ini dikarenakan banyak rumah sakit yang mengalami tunggakan dan telat mendapatkan pembayaran dari BPJS kesehatan. Dan menurut Komisioner Ombudsman Dadan Suparjo, masalah pencairan dana juga menjadi faktor yang mempengaruhi hal tersebut, karena BPJS kesehatan baru mencairkan klaim rumah sakit dalam tempo 14 hari. Itupun belum tentu dana benar-benar cair dalam 14 hari, mungkin bisa lebih. Sehingga dalam kasus tertentu rumah sakit sengaja menyisihkan kamar untuk pasien umum non BPJS yang membayar secara cash, hal ini dilakukan untuk menjaga cash flow rumah sakit sebab rumah sakit juga membutuhkan cash flow. Telatnya pembayaran serta tunggakan-tunggakan yang dilakukan BPJS kesehatan terhadap rumah sakit didalangi oleh beberapa permasalahan, permasalahan-permasalahan itu diantaranya di sebabkan oleh defisit yang di alami BPJS kesehatan secara terus menerus dari tahun 2014, bahkan sampai 2018 diperkirakan defisit yang dialami BPJS kesehatan mencapai Rp 16,5 triliun, sampai pemerintah harus turun tangan untuk menyuntik dana sebesar Rp 10 triliun untuk BPJS kesehatan, dimana sebagian besar dari suntikan dana tersebut digunakan BPJS kesehatan untuk membayar klaim tagihan dari rumah sakit. Penyebab defisit yang terus menerus dialami BPJS kesehatan disebabkan ketidaksesuaian klaim biaya rumah sakit dan iuran yang dibayarkan peserta BPJS, dimana menurut direktur utama BPJS kesehatan Fahmi Idris, rata-rata pendapatan BPJS kesehatan perbulan adalah sebesar Rp 6,4 triliun sementara beban operasional yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 7,4 triliun, jadi setiap bulannya ada defisit sebesar Rp 1 triliun. Fahmi mengatakan iuran ideal yang seharusnya dibayarkan masyarakat di rumah sakit kelas 3 perbulannya Rp 50 ribu, kelas 2 Rp 63 rb, dan kelas 1 Rp 80 ribu, sedangkan pada pelaksanaannya hanya iuran kelas 1 yang telah sesuai, sedangkan iuran kelas 3 hanya membayar sebesar Rp 25.500 yang artinya harus disubsidi sebesar Rp 24.500 dan kelas 2 yang hanya membayar sebesar Rp 51 ribu perbulan sehingga harus disubsidi Rp 12 ribu, sehingga hal inilah yang membuat BPJS terus menerus mengalami defisit dan berdampak kepada terhambatnya pembayaran klaim yang dilakukan rumah sakit, dan hal ini pula berdampak langsung ke pasien yang menggunakan BPJS, ditambah biaya kesehatan peserta yang cukup tinggi. Dalam mengatasi masalah ini BPJS kesehatan memberi solusi dengan skema anjak piutang, atau dalam skema ini BPJS berkerjasama dengan bank untuk membayarkan terlebih dahulu tagihan yang di tagihkan rumah sakit rekanan BPJS kesehatan, hal ini dilakukan untuk menghindari denda yang harus ditanggung dikarenakan telat membayar tagihan, dimana denda yang akan ditanggung BPJS kesehatan akan lebih besar dibanding bunga yang dikeluarkan oleh bank yang kurang dari 1%, dan mengandalkan peraturan dari menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dimana pajak dari rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah digunakan untuk menambal defisit BPJS kesehatan, yaitu sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi. Dan BPJS kesehatan juga harus melakukan beberapa perubahan terhadap sistem yang diharapkan dapat menanggulangi masalah defisit yang di alaminya, mungkin dengan melakukan perubahan terhadap iuran yang telah di berlakukan, walaupun pasti akan terjadi banyak pro dan kontra dimana mungkin banyak yang merasa keberatan apabila iuran dinaikan dan malah membuat peserta BPJS kesehatan menurun drastis dan dapat menimbulkan masalah-masalah baru kedepannya.


Pesawat Sriwijaya ( Kelompok 4) TUGAS KE-2

di Juli 27, 2019 0 komentar

Nama: Syarah Nursyahbani
Kelas : 3EA04
Npm : 17216248
Mata Kuliah : Etika Bisnis


Etika Bisnis Pesawat Sriwijaya


Etika Bisnis adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya yang mencakup berbagai aspek, baik itu individu, perusahaan, maupun masyarakat. Adapun contoh pelanggaran dalam etika bisnis yaitu : Delaynya Pesawat Sriwijaya Air di Lampung pada hari Jumat,29 maret 2019
Melalui berita di Liputan6.comdikabarkan bahwa para penumpang pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan 095 memuncak emosi di gerbang dua Bandara Raden Inten,Lampung.Memuncaknya emosi tersebut dikarenakan sudah hampir tiga jam mereka menunggu, tetapi pesawat yang seharusnya lepas landas pukul 06.00 WIB belum juga terbang. Seperti yang ditayangkan oleh  Liputan6 SCTV pada hari Jumat (29/3/2019), dalam video amatir, terlihat puluhan calon penumpang melampiaskan emosi mereka kepada seorang petugas bandara. Mereka pun semakin kesal karena penumpang dengan jam penerbangan lebih siang justru diberangkatkan tepat waktu. Apalagi, mereka sebenarnya sudah diminta boarding lebih cepat, pukul 05.40 WIB. Namun, secara sepihak managemen maskapai mengumumkan adanya perbaikan pesawat yang menggangu jadwal penerbangan. Pesawat akhirnya mengudara pukul 09.12 WIB atau delay lebih dari tiga jam. Pihak maskapai belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. 

 Analisis dari kasus tersebut :

        Berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai berikut: ”Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.” Dan berdasarkan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b.tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1.           Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2.           Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3.           Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4.           Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5.           Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6.           Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
a.        keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
b.        keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
c.        keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
d.       keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
e.        keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
f.         keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
g.        keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

    Berdasarkan penjelasan diatas walau perusahaan Sriwijaya Air sudah menerbangkan kembali penumpangnya tetapi hal tersebut termasukkedalam keterlambatan pada kategori 4 (keterlambatan 181 menit s/d 240 menit) dimana perusahaan harus menyediakan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal),tetapi dikarenakan penyebab delay yang belum dapat diketahui,maka penumpang tidak mendapatkan kompensasi tersebut.

 

Syarah Nursyahbani Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea